Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Tugas dan Fungsi

Terakhir diperbarui 05 Aug 2026

Tugas

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan.

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pendidikan dan kebudayaan.

  4. Pelaksanaan administrasi dinas, meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum, serta pengelolaan barang milik daerah.

  5. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan urusan pendidikan dan kebudayaan sesuai kewenangan daerah.

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Ruang Lingkup Pelayanan

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong membina dan mengelola antara lain:

  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  • Sekolah Dasar (SD)

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Pendidikan Nonformal

  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  • Kebudayaan

  • Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan

  • Pelestarian, pengembangan, dan pemajuan kebudayaan daerah sesuai kewenangan kabupaten.

Bagikan:
Logo Pemerintah Kabupaten Tabalong

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • Jl. Tanjung Baru RT.01, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Kode Pos 71571
  • +625262721852

Jumlah Pengunjung

  • Hari Ini162
  • Bulan Ini2.673
  • Tahun Ini31.423
  • Total33.032

© 2026 · Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong