Halaman
Tugas dan Fungsi
Terakhir diperbarui 05 Aug 2026
Tugas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pendidikan dan kebudayaan.
Pelaksanaan administrasi dinas, meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum, serta pengelolaan barang milik daerah.
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan urusan pendidikan dan kebudayaan sesuai kewenangan daerah.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Ruang Lingkup Pelayanan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong membina dan mengelola antara lain:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pendidikan Nonformal
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kebudayaan
Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan
Pelestarian, pengembangan, dan pemajuan kebudayaan daerah sesuai kewenangan kabupaten.